Sukses

Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Hary Tanoe Jumat Mendatang

Untuk saat ini, penyidik masih akan menunggu kehadiran Hary Tanoe hingga sore hari.

Liputan6.com, Jakarta - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat elektronik bernada ancaman atau SMS kaleng kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto. Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri merencanakan panggilan kedua pada Jumat, 7 Juli 2017.

"Panggilan kedua Jumat," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Untuk saat ini, penyidik masih akan menunggu kehadiran pria yang kerap disapa HT itu hingga sore hari. Terlebih, belum ada surat pemberitahuan tidak hadir yang diterima Bareskrim dari pihak Ketua Umum Partai Perindo itu.

"Belum hadir. Kita tetap menunggu sampai sore," jelas Fadil.

Sementara itu, penasihat hukum Hary Tanoe, Adhidharma Wicaksono, mengatakan jadwal pemeriksaan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi kliennya. Yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan hingga seminggu ke depan.

"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," ujar Adhidharma.

Ia juga enggan mengatakan alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan. Selebihnya nanti akan ada penjelasan yang lebih mendetail dari Hotman Paris Hutapea selaku bagian dari tim kuasa hukum HT di kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat.

"Kami belum bisa menyampaikan (keperluannya)," Adhidharma menandaskan.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

Sementara itu Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat. Menurut dia, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.

"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat 23 Juni 2017.

 

 

Saksikan video di bawah ini: