Patroli, Jembrana - Seorang pemuda putus sekolah tega menyetubuhi anak di bawah umur di Jembrana, Bali. Pelaku ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kelakuan bejat pelaku yang masih remaja itu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (4/7/2017), pelaku yang masih di bawah umur ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, atas laporan orangtua korban karena dugaan pencabulan.
Semua bermula dari pelaku dan korban yang berpacaran putus sambung sejak tahun 2016. Kejadian pencabulan kemudian terjadi setelah pelaku merayu dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang masih berusia 13 tahun ke media sosial.
Advertisement
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.