Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP. Dalam dakwaan itu Ganjar disebut menikmati uang bancakan sebesar USD 520 ribu.
Bantahan Ganjar pun dipatahkan Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan penerimaan uang Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazar mengatakan Ganjar Pranowo awalnya diberikan sejumlah USD 150 ribu oleh pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus. Namun Ganjar meminta lebih.
Advertisement
Pernyataan Nazaruddin pun kini dibantah Ganjar Pranowo.
"Enggak, kata siapa, mengarang itu," ujar Ganjar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Ganjar mengaku, dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait dugaan penerimaan uang terhadapnya. Bahkan, saat itu dirinya dikonfrontasi dengan pihak yang menyebut dirinya menerima uang.
"Dulu saya sudah pernah dikonfrontir langsung, saya ceritakan saya dikonfrontir sama Pak Novel (penyidik KPK) yang konfrontir saya. Apakah saudara si pemberi uangnya itu mengasih, tidak, saya lega," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah mendakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yang dijerat oleh KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video di bawah ini: