Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat meninggikan suaranya saat ditanya berkaitan dengan aliran dana korupsi e-KTP yang diduga ikut dia nikmati.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Olly disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menikmati aliran dana sebesar USD 1,2 juta.
"Enggak ada. Duit saja enggak menerima, bagaimana mau mengembalikan uang," ujar Olly usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Selain dalam dakwaan, nama Olly juga disebut dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana yang sama. Namun Olly mengklaim namanya tak disebutkan dalam tuntutan.
"Enggak ada nama saya (disebut menerima uang korupsi e-KTP). Di dakwaan ada, di tuntutan tidak ada," kata Olly.
Nada bicara politikus PDI Perjuangan ini kian meninggi saat dikatakan bahwa jaksa penuntut umum KPK yakin ada uang yang ikut mengalir kepadanya.
"Biarin saja. Sudah dong. Mau tanya apa lagi? Apalagi? Semua sudah gua jawab di pengadilan, apalagi?" tanya Olly.
Nama Olly disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Namun Olly membantah penerimaan uang tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video di bawah ini: