Sukses

Polri: Pelaku Teror Bendera ISIS Bisa Dijerat Pasal Terorisme

Namun, Setyo menyarankan untuk menahan diri mengklaim organisasi tertentu sebagai pelaku teror tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menanggapi perihal teror yang dialamatkan ke Markas Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi.

Pagar Mapolsek Kebayoran Lama dipasangi bendera warna hitam dengan tulisan kalimat tauhid menyerupai lambang bendera ISIS. Namun, dia menyarankan untuk menahan diri mengklaim organisasi tertentu sebagai pelaku teror tersebut.

"Kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil kesimpulan apakah dia anggota ISIS apa bukan. Bisa saja itu orang-orang yang memanfaatkan situasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

"Kan sekarang situasi lagi marak masalah teror. Mereka menunggangi situasi ini untuk mengambil keuntungan-keuntungan," lanjut Setyo.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pelaku yang memasang bendera tersebut bisa dikenakan pasal terorisme karena telah melakukan teror dan ancaman. "Bisa (dikenakan pasal). Membuat takut kan, mengancam," ucap Setyo.

Adapun terkait pencegahan agar peristiwa semacam itu tidak terjadi lagi di markas-markas polisi di daerah lain, Polri mengatakan sejauh ini baru sebatas memasang CCTV. Namun itu pun masih terkendala karena tidak semua pos polisi atau markas polisi memiliki CCTV.

"Bisa dicegah karena yang bisa kita lakukan adalah memasang CCTV. Tapi karena keterbatasan anggaran tidak semua polsek punya CCTV untuk mencegah teror di markas polisi," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Sebelumnya, Markas Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat teror pada Selasa pagi, Pagar Mapolsek Kebayoran Lama dipasangi bendera warna hitam dengan tulisan kalimat tauhid yang menyerupai lambang ISIS. Teror berupa pemasangan bendera tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

 

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini: