Liputan6.com, Jakarta Tersangka Kasus pornografi berupa chat seks, Firza Husein telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 4 Juni 2017. Rencananya, Firza bakal dipanggil kembali pekan depan.
Penasihat Hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan, kliennya bakal diperiksa kembali pekan depan. Rencananya, dia akan menghadirkan saksi meringankan untuk menyatakan bahwa kliennya tak terlibat pada kasus tersebut.
Baca Juga
"Minggu depan (diperiksa lagi). Iya, iya (akan bawa saksi meringankan)," ujar Penasihat Hukum Firza, Azis Yanuar di Mapolda Metro Jaya.
Advertisement
Azis menuturkan, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan pada pemeriksaan ini. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Firza kembali ditanya seputar chat berbau mesum yang diduga melibatkan dirinya dan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Lagi-lagi Firza membantah apa yang dituduhkan penyidik kepadanya. Pihaknya tak mempermasalahkan penyidik yang mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait kasus tersebut.
"Ya enggak apa-apa (polisi punya bukti). Kan kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," kata Azis.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini: