Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya punya cara untuk mencegah terorisme. Salah satunya dilakukan Ditjen Imigrasi dengan mengawasi penerbitan paspor terhadap warga negara Indonesia yang ingin pergi keluar negeri.
"Kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada WNI pada saat menerbitkan paspor dan berlintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Dia juga menuturkan, Ditjen Imigrasi tidak akan memberikan paspor kepada WNI yang hendak keluar negeri dengan alasan keamanan.
Advertisement
Diakui Ronny, banyak yang mengharapkan Ditjen Imigrasi dapat mencabut paspor untuk mencegah WNI bepergian keluar negeri dan bergabung dengan kelompok teroris.
"Pencabutan paspor ini tentu berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dan penyidik BNPT apabila ada permintaan resmi. Karena belum ada secara spesifik diatur di UU Terorisme, yang ini masih diupayakan kalau masuk," jelas dia.
"Nanti dijelaskan lebih rinci bagaimana yang bisa dilakukan Imigrasi tentang pengetatan untuk Dirjen Imigrasi membantu tugas pencegahan," imbuh Ronny.
Dia menjelaskan, Imigrasi juga melakukan upaya untuk mencegah terorisme, yaitu dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada WNI pada saat mengajukan permohonan visa di perwakilan RI di luar negeri dan berlintas di TPI.
"Kita juga melakukan integrasi database Interpol di TPI, pertukaran data dan informasi terkait WNI yang terlibat tindakan terorisme dengan instansi terkait, dan mengoptimalkan peran Sekretariat Tim Pora (Pengawasam Orang Asing)," Ronny memungkasi.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video di bawah ini: