Sukses

Polisi Akan Periksa Pelapor Akun Youtube Kaesang

Kapolri mengaku belum mengetahui akun atas nama Kaesang yang dilaporkan tersebut adalah putra Presiden Joko Widodo atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akun Youtube Kaesang. Langkah awal kepolisian adalah mempelajari dan memanggil pihak pelapor atas nama Muhammad Hidayat.

Pelaporan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dia melaporkan akun atas nama Kaesang atas tudingan penodaan agama dan ujaran kebencian. Laporan tersebut tertuang di Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan itu dilakukan pada Minggu 2 Juli 2017.

"Kita akan dengar keterangan saksi, nanti kita undang beberapa saksi ahli dan kita akan putuskan segera," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).

Meski demikian, Kapolri mengaku belum mengetahui akun atas nama Kaesang yang dilaporkan tersebut adalah putra Presiden Joko Widodo atau bukan.

"Kami harus dengar keterangan orang yang melapor," kata Kapolri.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar membenarkan adanya laporan tersebut. Meski laporan itu sudah diterima, pihaknya tetap harus menguji pihak yang dilaporkan Hidayat.

"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa dalam YouTube. Kita mesti klarifikasi dulu," ujar Hero usai rapat di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Karena itu, lanjut Hero, pihaknya perlu mendalami bukti yang dibawa pelapor untuk memastikan siapa sosok yang dilaporkan.

"Itu harus dicek. Jadi, bukti yang di dalam YouTube itu siapa. Benar dia (putra Jokowi) enggak," kata dia.

Saat ini, polisi masih mempelajari laporan tersebut. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggandeng tim siber dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam tahapan penyelidikan laporan ini.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memeriksa terlapor setelah diketahui secara jelas identitasnya.

"Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir mana, kan gitu," ucap Hero.

Pasal "Semau Gue"

Pengamat media sosial, Nukman Luthfie, mengatakan bahwa dia tidak menemukan unsur seperti yang dituduhkan pelapor, yaitu ujaran kebencian dan penodaan agama.

"Saya sudah cek berulang kali video tersebut dan menyimpulkan tak ada unsur penyebaran kebencian. Ini vlog biasa saja," kata Nukman.

Dia menilai, ada unsur politik di balik laporan yang dilayangkan tersebut. Terlebih pemilik akun tersebut dikaitkan dengan anak Presiden Joko Widodo.

"Menjadi tidak biasa karena yang membuat adalah anak presiden. Jadi, pelaporan ini cenderung lebih bermuatan politik," kata Nukman.

Pasal ujaran kebencian, dia menambahkan, menurut banyak pakar adalah pasal karet. "Bisa ditafsirkan 'semau gue'. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu saja sikap polisi," ujar Nukman.

 

 

 

 

 

 

 

 

Saksikan video di bawah ini: