Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena pernyataannya di vlog dalam akun YouTube miliknya. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan akan memanggil saksi-saksi untuk keperluan penyelidikan laporan ini, tak terkecuali Kaesang.
"Ya pastilah. Siapa yang dipanggil duluan, itu teknis dari penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Advertisement
Argo menegaskan, kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Polisi akan memperlakukan Kaesang sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.
"Enggak ada. Biasa aja. Sama semua," tegas Argo.
Pemilik akun YouTube bernama Kaesang dilaporkan warga bernama Muhammad Hidayat ke Polres Kota Bekasi pada Minggu 2 Juli 2017. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Pasal Semau Gue
Pengamat media sosial, Nukman Luthfie, mengatakan bahwa dia tidak menemukan unsur seperti yang dituduhkan pelapor, yaitu ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Saya sudah cek berulang kali video tersebut dan menyimpulkan tak ada unsur penyebaran kebencian. Ini vlog biasa saja," kata Nukman.
Dia menilai, ada unsur politik di balik laporan yang dilayangkan tersebut. Terlebih pemilik akun tersebut dikaitkan dengan anak Presiden Joko Widodo.
"Menjadi tidak biasa karena yang membuat adalah anak presiden. Jadi, pelaporan ini cenderung lebih bermuatan politik," kata Nukman.
Pasal ujaran kebencian, dia menambahkan, menurut banyak pakar adalah pasal karet. "Bisa ditafsirkan 'semau gue'. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu saja sikap polisi," ujar Nukman.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: