Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan (Izin Usaha Pertambangan) IUP di Sultra.
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga
Nur Alam langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Advertisement
Sedangkan para pendukung dan kerabatnya yang hadir di KPK menangis ketika Nur Alam langsung dijebloskan ke penjara.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.
Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.
Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: