Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Tujuh orang saksi dihadirkan atas terdakwa Samsu Umar Abdul. Mereka adalah Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Plt Bupati Buton La Bakry, anggota DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, La Uku, Dani, Abdul Hasan Mbou dan Komisioner KPUD Buton, La Rusuli.
Penasihat hukum terdakwa Samsu Umar, Saleh bertanya soal siapa orang atau pihak yang bertemu dengan Akil Mochtar di Pasarwajo saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2012 silam di Buton. Selama ini beredar informasi Samsu Umar bertemu Akil.
Advertisement
Saksi Agus Feisal Hidayat mengatakan, sang ayah Sjafei Kahar yang bertemu dengan Akil Mochtar. Saat itu Akil tengah jajan jagung di pinggir jalan di Pasarwajo.
"Saat itu Akil sedang membeli jagung di pinggir jalan di Kecamatan Pasarwajo. Sebenarnya bukan pertemuan ya tapi kebetulan beliau (Akil) singgah beli jagung dan di situ ada ayah saya (Sjafei Kahar). Kemudian ayah saya menceritakan kepada saya bahwa ada Akil di Pasarwajo," kata Agus Feisal di hadapan majelis hakim menjawab pertanyaan Saleh, Rabu (6/7/2017).
Selama sidang, saksi Agus Feisal beberapa kali juga tampak kebingungan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Samsu Umar. Bahkan ada beberapa pertanyaan yang dijawab tidak sesuai dengan BAP dari hasil penyelidikan penyidikan KPK.
Beberapa keterangan saksi Agus Feisal pun ada yang dicabut, di antaranya mengenai tudingan bahwa La Uku-Dani bersahabat dengan Umar Samiun dalam persidangan. Selain itu soal pernyataan Agus Feisal mengenai kuasa hukum La Uku-Dani adalah juga pengacara Umar Samiun.
"Ada beberapa keterangan yang dicabut dalam persidangan. Dan saksi Yaudu juga mengaku khilaf dengan keterangannya di BAP tersebut. Fakta lain juga yang terungkap ternyata yang bertemu Akil Mochtar di Buton itu bukan Umar Samiun, tapi bapaknya Agus Feisal yang tak lain adalah Sjafei Kahar. Dan itu sudah diakui oleh Agus Feisal sendiri," imbuh Saleh dalam sidang.
Sementara itu, para saksi saat ditanya hakim kompak menjawab tidak tahu terkait dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh Akil Mochtar terhadap Umar Samiun.
"Saya tidak tahu soal permintaan uang pak," kata ketujuh saksi saat ditanya satu per satu oleh majelis hakim.
Sidang ditunda hingga Jumat, 21 Juli 2017 pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan nanti masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena saya lagi cuti dan sidang eksaminasi hakim tinggi maka sidang ditunda Jumat (21/7). Siapa tahu nanti saya bertugas di tempat bapak-bapak," tutup Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Samsu Umar memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK No: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2012.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: