Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan kasus rasis yang dilakukan paranormal ternama Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap alias P21. Ki Gendeng rencananya dikirim ke kejaksaan hari ini.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tanggal 5 Juli 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu akan melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Advertisement
Menurut Argo, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Bogor lantaran locus delicti atau lokasi kejadian pidana ada di sana.
"Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," beber dia.
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengeluarkan ujaran kebencian yang bersifat diskriminatif. Meski begitu, Ki Gendeng tak menunjukkan penyesalannya sama sekali.
"Enggak menyesal," ujar Ki Gendeng Pamungkas di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017.
Ki Gendeng mengaku sudah lama bersikap seperti yang dituduhkan kepolisian. Dia menegaskan, sikapnya itu tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Enggak ada (hubungannya dengan pilkada). Dari dulu memang, ya," kata Ki Gendeng Pamungkas.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: