Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan tidak semua laporan selalu ditindaklanjuti. Sebab, tidak semua kasus dapat dipertimbangkan secara logis.
"Penyidik harus rasional. Jadi, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Tapi kalau itu rasional akan ditindaklanjuti," ucap Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Karena hal tersebut, Syafruddin menegaskan tidak akan menindaklanjuti pelaporan Muhammad Hidayat atas putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Advertisement
"Tidak perlu (ditindaklanjuti). Nanti capek kita, banyak yang kita urus dan urusan pangan lebih penting," tegas Syafruddin.
Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Sementara itu Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.
Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini: