Sukses

Heboh Tamparan Istri Jenderal

Video penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi oleh perempuan mengaku istri pejabat viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - "Plaaak.."

Perempuan berbaju hitam yang didampingi anaknya itu kemudian ngeloyor pergi usai menampar petugas aviation security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado.

Adegan penamparan petugas bandara itu terekam dalam sebuah video berdurasi 0,12 menit. Video yang memperlihatkan  seorang perempuan yang mengaku istri pejabat menampar petugas bandara itupun viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat perempuan itu sempat adu mulut dengan petugas Avsec, sebelum akhirnya menamparnya.

"Ngoni nintau kita ini istri pejabat (kalian tidak tahu saya ini istri pejabat). Yang punya Sulawesi Utara," ujar sumber di Bandara Sam Ratulangi menirukan kalimat yang dilontarkan perempuan itu, Rabu 5 Juli 2017.

Rekaman video seorang perempuan yang mengaku istri pejabat menampar petugas Bandara Manado, beredar luas sejak Rabu pagi. (Capture video: Istimewa)

Dengar ada ribut-ribut, salah satu petugas Avsec datang menengahi. Namun si petugas yang kena tampar. Petugas Avsec sempat mengatakan akan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyatakan, aksi penamparan yang dilakukan perempuan yang diketahui bernama Joice Warouw (46) itu terjadi Rabu 5 Juli sekitar pukul 07.00.

Saat itu petugas, yakni elizabeth Wehantouw dan Amelia Magreani, melakukan pemeriksaan terhadap Joice di pintu pemeriksaan kedua Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Ketika pelaku masuk pintu X-Ray SCP 2 pintu detektor berbunyi karena pelaku memakai jam tangan. Oleh petugas Avsec dia diminta agar jamnya dilepas untuk dimasukkan ke dalam X-ray," ujar Israwadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 5 Juli 2017.

Namun, Joice tidak terima dengan sikap petugas Avsec dan memukul petugas.

"Jadi sebelum menampar seperti yang ada di video, pelaku juga memukul petugas lainnya," ujar dia.

Melihat temannya dipukul, Amelia pun menanyakan maksud Joice. "Kenapa ibu pukul-pukul?" ujar Israwadi menirukan ucapan Amelia.

Meski sempat dilerai oleh anaknya, Joice yang lagi emosi pun kemudian menampar petugas.

"Tak lama usai kejadian kita langsung bawa yang bersangkutan ke Polsek Bandara dan langsung dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Israwadi menyayangkan kejadian yang menimpa petugas Bandara Sam Ratulangi tersebut.

"Petugas telah melakukan tugasnya sesuai aturan berlaku, kenapa main pukul," ujar dia.

2 dari 5 halaman

Proses Hukum

Elizabeth Wehantouw, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado, tak menyangka bakal mendapat perlakuan kasar.

Ia pun mengungkapkan kronologi penamparan oleh istri pejabat kepolisian yang dialaminya itu.

"Saya sudah melakukan sesuai prosedur. Saya pastikan bahwa sikap saya profesional, bagaimana memperlakukan penumpang tanpa harus melihat status sosial," ujar Elizabeth saat ditemui di Kantor Angkasa Pura I Manado, Kamis 6 Juli 2017.

Elizabeth mengatakan ia sempat menghindar saat akan ditempeleng oleh penumpang Batik Air tujuan Jakarta itu.

"Tapi sudah terjadi kekerasan dan saya serahkan ke pihak yang berwajib," tutur Elizabeth didampingi PTS GM Bandara Sam Ratulangi Manado, Erik Susanto.

Petugas Bandara Sam Ratulangi Manado yang ditampar istri pejabat kepolisian juga meluruskan pemberitaan soal insiden tersebut. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Elizabeth mengaku tidak tahu persis penyebab Joice bertindak sangat emosional. Ia hanya memastikan dirinya sudah bersikap profesional.

"Ibu itu mengatakan kami tidak sopan, tapi saya mau tegaskan saya profesional," kata dia.

Kini insiden itu sudah memasuki proses hukum. Elizabeth menyatakan tak gentar meski harus berhadapan dengan istri jenderal polisi bintang satu.

"Proses hukum jalan terus, saya serahkan ke pihak berwajib," ujar dia.

Dia juga meluruskan pemberitaan terkait penamparan yang dialami rekan seprofesinya berinisial AM.

"Teman saya tidak ditampar, tapi ditepis tangannya secara kasar oleh ibu itu," kata Elisabeth.   

Penampar Lapor Balik

Setelah memukul dan menampar dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado, istri pejabat berinisial Joice malah melaporkan dua personel Avsec itu ke aparat kepolisian, Rabu, 5 Juli 2017.

"Kedua pihak, baik pelaku maupun korban, masing-masing membuat laporan pidana di Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis, 6 Juli 2017.

Ibrahim tidak merinci jenis laporan yang diadukan kedua belah pihak. Namun, informasi yang dihimpun di Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado menyebutkan istri pejabat itu melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dua petugas Avsec. Sedangkan, dua petugas Avsec melaporkan Joice terkait penganiayaan ringan.

"Yang pasti kedua laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ibrahim.

3 dari 5 halaman

Menhub Sesalkan Penamparan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan aksi penamparan yang dilakukan seorang penumpang bernama Joice Warouw terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi Karya, melalui pesan tertulis, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Menhub menyatakan, bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib untuk diperiksa. Dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel avsec.

  Menhub menyesalkan penamparan wanita kepada petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Capture tweet akun Twitter Menhub Budi Karya Sumadi/@BudiKaryaS)

"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

"Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Budi Karya.

Untuk itu, Budi berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap penumpang pesawat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.

"Ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket. Jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujar Budi Karya.

4 dari 5 halaman

Mabes Polri Membenarkan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto  membenarkan wanita bernama Joice Onsay Marouw yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi adalah istri jenderal bintang 1 di Kepolisian yang menjabat Direktur Materi Pendidikan Debiddikpimtknas Lemhanas RI.

"Iya betul, istri Brigjen Johan Sumampouw," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Setyo mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari kedua pihak.

"Jadi keduanya bikin laporan polisi. Dia (istri jenderal) merasa tersinggung atau tidak terima ditegur. Tegurannya kurang pas atau bagaimana gitu. Petugas bandara lapor penganiayaan ringan," jelas Setyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, akan tetap memproses laporan terkait pemukulan di Bandara Sam Ratulangi. Meskipun diketahui pelaku merupakan istri seorang pejabat di Polri.

"Saya belum konfirmasi, namun siapa pun dia, kita bicara hukum. Siapa berbuat apa, jadi kalau dalam video dan yang ditampar tak suka dan melaporkan, kita proses," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juli 2017.

Sebab, ia menambahkan, video yang dilaporkan pelapor menjadi barang bukti, di mana terlapor melakukan pemukulan.

"Jadi yang melakukan yang bertanggung jawab, bukan dia dengan latar belakang apa. Video itu berbicara memang ada telah terjadi penamparan," ujar Rikwanto.

Dia menjelaskan terpenting saat ini adalah memprosesnya mulai dari pemanggilan pelapor, pihak saksi, lalu pemanggilan terlapor untuk mendapatkan alasan pemukulan.

"Nanti diambil keterangan dari keterangan saksi yang ada, termasuk juga pelapor, saksi dan terlapor," jelas Rikwanto.

Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menuturkan, suami dari penampar petugas bandara merupakan seorang jenderal, tapi telah pensiun.

"Oh itu pensiunan. Sudah empat tahun pensiun suaminya itu," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Dia mengatakan, kasus penamparan petugas bandara tersebut telah diproses secara hukum.

5 dari 5 halaman

Aturan Main

Penamparan yang dilakukan seorang penumpang bernama Joice Warouw terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi] Manado disesalkan banyak pihak. Termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi Karya, melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, penamparan dilakukan Joice karena tidak terima disuruh membuka jam tangan untuk diperiksa melalui mesin x-ray. Padahal, pemeriksaan jam tangan merupakan standar pemeriksaan keamanan bandara dan menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec.

Alasannya, personel Avsec sudah memiliki panduan yang jelas tentang tahap-tahap pemeriksaan yang harus dilakukan kepada calon penumpang.

Aturan rinci tentang pemeriksaan penumpang dan barang ini dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam regulasi ini penumpang diharuskan untuk menjalani pemeriksaan keamanan sebelum menaiki pesawat. Hal itu tertera pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

Demikian pula dengan personel Avsec, tak ada alasan pembenar untuk membiarkan calon penumpang menaiki pesawat tanpa melewati pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Pasal 6: Personel keamanan bandar udara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Bahkan, aturan ini dengan tegas menyatakan petugas Avsec wajib menolak calon penumpang yang tidak bersedia diperiksa. Termasuk penumpang yang telah berada di ruang tunggu, bisa dikeluarkan dari bandara jika sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan.

Pasal 15 ayat (1): Personel keamanan bandar udara wajib menolak penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang memasuki ruang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Pasal 15 ayat (2): Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah berada di ruang tunggu, personel keamanan bandar udara harus mengeluarkannya dan memeriksa ulang seluruh penumpang serta memastikan keamanan ruang tunggu.

Pemeriksaan Jam Tangan

Demikian pula dengan pemeriksaan jam tangan, yang menjadi penyebab kemarahan Joice dan menampar petugas Avsec di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Aturan ini dengan rinci menuliskan barang bawaan jenis apa saja yang harus melewati pemeriksaan mesin x-ray.

Pasal 23 berbunyi:

Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan, antara lain:

Situasi pemeriksaan di Bandara Sam Ratulangi Manado. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

1. bagasi atau barang bawaan yang ditempatkan pada conveyor belt mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan memastikan jarak antara dua bagasi atau barang bawaan;

2. mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray;

3. laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray;

4. semua cairan, aerosol dan gel diperiksa melalui mesin x-ray; dan

5. setiap penumpang, personel pesawat udara, orang perseorangan dan barang bawaan masuk melalui jalur pemeriksaan pada Tempat Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point/SCP).

Artinya, tindakan yang dilakukan petugas Avsec di Bandara Internasional Sam Ratulangi dengan meminta Joice melepas jam tangan untuk diperiksa melalui mesin x-ray sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi penumpang, tapi juga bagi personel pesawat udara seperti pilot dan awak kabin.

 


Video Terkini