Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Baca Juga
"Mengadili, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Adapun yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tidak mendukung sikap pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Choel Mallarangeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis Choel ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel Mallarangeng Ikhlas
Dengan putusan di atas, Jaksa KPK menyatakan akan menimbang hasil putusan terlebih dahulu. Sementara Choel menyatakan menerima dengan lapang dada hasil putusan.
"Saya menerima putusan yang dijatuhkan, dan saya ikhlas dan bersedia menjalani hukuman," kata Choel.
Dalam putusan, Choel juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dan dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel pun berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.
Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD550 ribu. Uang itu diperoleh dari sejumlah pihak yang diuntungkan. Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Saksikan video menarik di bawah ini: