Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh TB Sukatma, Ratu Atut tak pernah komunikasi terkait kesepakatan pengadaan alat kesehatan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik sang mantan Gubernur Banten tersebut.
Baca Juga
"Tidak pernah terdakwa ada komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana," ujar TB Sukatma di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Menurut Sukatma, tidak ada bukti yang menjelaskan berkaitan dengan koordinasi Ratu Atut dengan Wawan. Dia juga mengatakan, kliennya tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari kepala dinas.
"Pengumpulan uang itu inisiatif bawahannya, tanpa sepengetahuan terdakwa. Terdakwa baru tahu saat diperiksa KPK. Maka unsur memaksa tidak terbukti," kata Sukatma.
Maka dari itu, Sukatma menyimpulkan Atut tak bersalah dalam proses pengadaan alkes di Provinsi Banten. Atut juga sudah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar ke KPK melalui rekening BNI.
Kuasa hukum juga menilai, Atut memiliki tanggung jawab sebagai seorang ibu yang kini menjalani hukuman pidana tujuh tahun atas kasus suap terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Jaksa penuntut umum KPKÂ menuntut Ratu Atut hukuman penjara delapan tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atut dituntut membayar pidana pengganti kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar.
Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Ratu Atut didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000 atas pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten.
Ratu Atut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: