Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuktikan jika dia terbukti menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Hal ini dikatakan Marzuki usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Silakan saja tunjukkan. Jangan ngomong dong. Kalau cuma ngomong enggak akan selesai. Kalau ada bukti, (tunjukkan) 'Nih Marzuki buktinya'. Kalau enggak ada bukti jangan ngomong dong," ujar Marzuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Baca Juga
Politikus Partai Demokrat itu mengaku, pemeriksaannya kali ini terkait hubungannya dengan Partai Demokrat, hubungan dia sebagai Ketua DPR terhadap persoalan saat menjabat, dan terkait dengan kasus e-KTP.
Advertisement
Selain itu, dia juga membantah mengenal dengan nama-nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP, termasuk Andi Narogong. Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan e-KTP.
"Saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Dan saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya e-KTP, semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelasin. Bukan hanya proyek e-KTP saja," terang Marzuki Alie.
Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang itu diberikan dengan kode "MA" sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP juga mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: