Sukses

Ki Gendeng Pamungkas Ditahan di Lapas Paledang Bogor

Ki Gendeng Pamungkas ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor sambil menunggu sidang perdana.

Liputan6.com, Bogor - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dugaan diskriminasi ras tahap dua yakni tersangka Ki Gendeng Pamungkas.

Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis, 6 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Ki Gendeng Pamungkas kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

Tersangka kasus diskriminasi ras itu ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor sambil menunggu sidang perdananya.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas beserta barang bukti," kata Andhie.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama kurang dari satu jam di kantor Kejari Kota Bogor, jaksa langsung menahan Ki Gendeng Pamungkas.

Selanjutnya, kata Andhie, kasus yang menjerat pria yang bernama asli Isan Masardi ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ki Gendeng Pamungkas disangkakan melanggar Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Paranormal asal Bogor Ki Gendeng Pamungkas diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan SARA dengan menghasut dan membagikan stiker dan kaos anti-etnis Tiongkok pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus Ki Gendeng Pamungkas berupa satu alat perekam video aktivitasnya, jaket bertuliskan Fight Against China, 67 kaos anti-China, puluhan stiker dan badge anti-China, 4 bilah senjata tajam, dan 2 buah senjata api jenis air softgun. 

 

Saksikan video menarik di bawah ini: