Sukses

4 Tersangka Suap Auditor BPK Diperiksa KPK

KPK memeriksa keempatnya untuk dua tersangka dalam kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini WTP kepada Kemendes PDTT.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Mereka antara lain Ali Sadli yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK; Jarot Budi Prabowo sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT; dan Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) tersangka suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT Tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sedangkan Romadi Saptogiri akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Irjen Kemendes PDTT Sugito. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Irjen Kemendes PDTT Sugito; Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo; dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.

KPK menduga Sugito menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Saksikan video menarik di bawah ini: