Sukses

ICW: Pansus Angket dan Koruptor Berkolaborasi Bubarkan KPK

Dia mengatakan, kunjungan Pansus Angket KPK menemui napi koruptor besar kemungkinan bermuatan politis.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin untuk bertemu narapidana koruptor adalah sebuah bentuk upaya melemahkan KPK. Dia juga menilai Agun Gunandjar Sudarsa cs dan para koruptor bersandiwara untuk melawan KPK.

"Mewawancarai koruptor patut diduga sebagai skenario menciptakan kampanye negatif kepada KPK. Sudah dapat ditebak, sebaik apa pun kinerja KPK, jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK. Mewawancarai koruptor untuk menilai KPK adalah sebuah permufakatan jahat untuk mendiskreditkan KPK," ujar Donal Fariz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Dia mengatakan, kunjungan Pansus menemui napi koruptor besar kemungkinan bermuatan politis. Alasannya, seluruh terpidana korupsi telah divonis bersalah oleh majelis hakim melakukan kejahatan korupsi. Terlebih, telah ada tahapan praperadilan untuk menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan KPK.

"(Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu akan jadi panggung sandiwara Pansus untuk mencari-cari kesalahan KPK yang dibumbui cerita koruptor. Ini jelas adalah kolaborasi koruptor dan Pansus Angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK," tegas Donal.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kunjungan Pansus untuk menanyakan ke napi koruptor terkait apa saja yang dilakukan KPK selama proses penyidikan terhadap para napi tersebut.

"Kita akan buka ruang itu karena kita datang ke sana untuk menanyakan penanganan kasus-kasus korupsi (kepada napi). Dan kita akan menanyakan berapa narapidana korupsi (di Lapas Sukamiskin) sejak KPK berdiri," kata Agun menjelaskan, Kamis 6 Juli 2017.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Pansus Angket KPK akan menanyakan kepada para terpidana kasus korupsi hak apa saja yang didapat selama proses penyidikan di KPK, hingga divonis bersalah di pengadilan.


Saksikan video di bawah ini: