Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya laporan Muhammad Hidayat tentang anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, lemah dari sisi hukum. Namun, polisi tetap memprosesnya untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut.
Oleh karena itu, polisi akan memanggil tiga ahli dalam gelar perkara, Senin 10 Juli 2017 mendatang.
Baca Juga
"Nanti Senin kita sampaikan. Bersama periksa saksi ahli," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, ketiga ahli yang dimintai keterangan itu merupakan ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam laporan Muhammad Hidayat S, aduan soal Kaesang tersebut akan dihentikan.
"Kalau memang enggak ada unsur pidananya ya ditutup. Keputusannya hari Senin," Argo menjelaskan.
Sebelumnya, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang pada Minggu 2 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan dengan Nomor Polisi LP/1049/K/VII/2017 itu berisikan tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian SARA terhadap terlapor Kaesang.
Kaesang dianggap telah menebar kebencian melalui ucapannya di akun vlog Youtube dengan mengatakan kalimat sebagai berikut.
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan. Tak mau mensalatkan. Padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba. Dasar ndeso."