Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah ahli terkait laporan Muhammad Hidayat S soal vlog putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Namun, polisi belum mendapat keterangan dari Hidayat, lantaran pria tersebut menolak untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hidayat juga tidak memberikan barang bukti terkait dengan tudingannya kepada Kaesang.
Baca Juga
"Sampai kemarin diklarifikasi sama Kapolres, Kasat Reskrim, penyidik, yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan dan tidak memberikan barang bukti flashdisk atau CD apa yang dituduhkan. Jadi ya sudah enggak masalah. Kita buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau didengar keterangannya," kata Argo, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, polisi akan melakukan gelar perkara dan memutuskan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut pada Senin 10 Juli 2017 mendatang.
"Nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," Argo menandaskan.
Walaupun, lanjut dia, ahli telah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang.
"Ya. Ada (ahli) yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada unsur pidananya di situ," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya. Ketiga ahli yang sudah diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.
Â
Saksikan video berikut ini: