Sukses

Terdakwa Suap Pajak Minta Ditahan di Semarang, Apa Alasannya?

Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pajak PT EK Prima (PT EKP) Handang Soekarno meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor menahannya di Lapas Klas 1A Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dikatakan Handang dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Jika saya dinyatakan bersalah, izinkan saya agar saya dapat dihukum di Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang," ujar Handang, Senin (10/7/2017).

Dia meminta ditahan di lapas tersebut agar dapat dekat dengan ketiga putrinya yang juga menetap di Semarang. Handang menuturkan, dia merupakan orangtua tunggal untuk ketiga putrinya. Sehingga dengan ditahan di Lapas Kedungpane, dia masih dapat berkomunikasi dengan mereka.

"Dalam perjalanan hidup, saya telah mengalami kegagalan dalam rumah tangga. Hak asuh anak ketiga perempuan ada pada saya. Anak saya paling besar baru lulus kuliah dan sedang mencari pekerjaan, anak saya nomor dua sedang kuliah, dan putri saya ketiga sedang duduk di bangku SMA," tutur dia.

"Meski sudah tidak bekerja, sebagai orangtua saya masih dapat membina dan berkomunikasi dengan ketiga putri saya. Mengingat tujuan hukuman adalah pembinaan bukan penyiksaan yang berkepanjangan," sambung Handang.

Sebelumnya, Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa KPK, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak ini dianggap terbukti menerima suap USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksikan video di bawah ini: