Liputan6.com, Jakarta - Joice Warouw (46 tahun), istri jenderal polisi yang menampar salah satu petugas Bandara Sam Ratulangi, berencana meminta maaf. Kapan?
"Ada rencana begitu, cuma cari waktu yang pas," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Rikwanto mengatakan, korban yang menjadi sasaran Joice terlihat masih marah.
Advertisement
"Yang di sana kan masih marah, belum terima. Mudah-mudahan seiring waktu bisa terwujud," ujar Rikwanto.
Penamparan yang dilakukan Joice pekan lalu dan menjadi perbincangan di sosial media karena video yang viral, kata Rikwanto, termasuk pidana ringan.
"Kalaupun demikian si korban sangat memegang peranan penting untuk menyelesaikan. Kita harapkan selesai," kata Penamparan terjadi saat Joice akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat dan melewati Gate X Ray.
Petugas Avsec meminta Joice untuk melepas jam tangannya. Namun, dia tidak terima dan malah membalas permintaan itu dengan menampar salah satu petugas Avsec.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Juli 2017, akhirnya Joice Warouw (46), penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado, ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kasus kemarin Ibu Joice Sumampouw telah diperiksa di Polda Metro Jaya oleh penyidik Polresta Manado. Ini untuk menunjukkan siapa pun yang bersalah harus diperiksa. Kami sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Tito saat memeriksa penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu (9/7/2017).
Saksikan video di bawah ini: