Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPKÂ mengundang para akademikus dan ahli untuk memberikan pendapatnya. Mereka yang diundang adalah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum Romli Atmasamita, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan pakar hukum Salahuddin.
"Ada Prof Yusril, Prof Romli, Prof Salahuddin, ada empat, saya lupa satu lagi. Tapi kalau Prof Mahmud MD tidak menutup kemungkinan kita undang juga untuk minta penjelasan," ujar anggota Pansus Hak Angket KPK John Kenedy Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Yusril diagendakan bertemu Pansus Hak Angket KPK pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Dia mengatakan, rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mengundang Mahfud MD, masih dalam pembahasan. "Nanti kita akan bicarakan lagi di pleno pansus. Tidak menutup kemungkinan siapa pun kita mintakan penjelasannya," ucap John.
Menurut John, Pansus Hak Angket KPK akan mengundang para ahli yang sekiranya dapat membantu kinerja Pansus.
"Pokoknya ahli-ahli yang kiranya dapat membantu bagaimana kiranya Pansus ini ke depan bisa berjalan dengan baik, kita mohonkan untuk diminta keterangannya," kata dia.
Terkait apa yang akan didalami oleh Pansus Hak Angket KPK, John menyebut semuanya berkaitan dengan masing-masing keahlian dari para pakar. Pendapat mereka dapat menjadi masukan bagi Pansus.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pansus ini, yang berkaitan dengan pengetahuan dan kompetensi beliau para ahli, pakar, profesor," tutur dia.
Dia menambahkan, sangat wajar terdapat pro dan kontra mengenai Pansus Hak Angket KPK. "Dalam satu keputusan pro dan kontra kan wajar. Jangankan mengenai masalah Pansus. Pro kontra, sayang benci biasa aja," pungkas John.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: