Sukses

Juru Bicara KPK Jadi Saksi Gratifikasi Anggota DPRD Gorontalo

Jubir KPK Febri Diansyah dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lisna Alamri.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lisna Alamri. Febri dimintai bersaksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus gratifikasi proyek tambang emas Pani di Provinsi Gorontolo.

"Saksi untuk persidangan dengan terdakwa Lisna Alamri," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dia menuturkan, kesaksiannya ini diperlukan dalam persidangan, dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai di Direktorat Gratifikasi. Dia akan menjelaskan pelaporan gratifikasi kasus tersebut.

Surat itu disampaikan ke KPK, saat dia masih menjadi pegawai di Direktorat Gratifikasi. "Menjelaskan terkait dengan pelaporan gratifikasi sesuai permintaan informasi dari penyidik Bareskrim sebelumnya pada KPK," tutur Febri.

Lisna Alamri merupakan Ketua KUD Dharma Tani Marisa. Dia sebelumnya tercatat dalam daftar gratifikasi yang ditemukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK, di mana Febri menjadi pegawai dalam direktorat tersebut.

Kasus ini mulai mencuat pada 2015. Saat itu, Lisna sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari One Asia Resource asal Australia. Sementara, KUD Dharma Tani Marisa ditunjuk sebagai pemegang IUP pengembangan proyek tambang emas Pani Gold. Koperasi itu lantas bekerja sama dengan perusahaan PT One Asia Resources.

Lisna disebut-sebut telah menunjuk PT One Asia Resources sebagai pengelola tambang emas Pani Gold, karena ada unsur suap gratifikasi di balik pemenangannya. Saat ini, mantan Anggota DPRD Gorontalo itu ditahan atas kasus narkoba.

Saksikan video berikut ini: