Sukses

Taufiq Effendi Tak Menampik Dakwaan Jaksa dalam Kasus E-KTP

Politikus Partai Demokrat ini mengaku tak ikut dalam rapat pembahasan proyek e-KTP pada Mei 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi tak menolak dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Bukan (menolak dakwaan), saya hanya menjelaskan apa yang ditanya," ujar Taufiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima aliran dana korupsi sebesar USD 108 ribu.

Taufiq tak mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tidak benar. Namun, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden SBY itu mengaku tak pernah menerima sejumlah uang yang disebutkan.

"Tidak ada (menerima uang) itu. Saya cuma dipanggil sebagai saksi untuk Pak Andi Narogong," kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tak ikut dalam rapat pembahasan proyek e-KTP pada Mei 2010. Di mana, rapat tersebut diduga sebagai awal bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," papar dia.

Taufiq juga mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus, alias Andi Narogong, tersangka ketiga proyek e-KTP. "Tidak. Saya tidak kenal," terang dia.

Dalam perkara tersebut, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: