Sukses

Polisi Setop Kasus Putra Jokowi Kaesang Pangarep, Ini Alasannya

Meski demikian, polisi akan memanggil Kaesang sebagai saksi sebagaimana ketentuan berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota menyetop kasus pelaporan Muhammad Hidayat Simanjuntak dengan terlapor putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kapolres Bekasi menyampaikan demikian. Hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka enggak ditingkatkan ke penyidikan," ucap Iriawan di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Karena hal tersebut, Iriawan menyatakan, tidak akan memeriksa Kaesang. Tetapi, kata dia, putra ketiga Presiden Jokowi tersebut akan dijadikan saksi berdasarkan mekanisme yang ada.

"Itu mekanisme penyelidikan, semua laporan ada penyelidikan. Tentu kita akan evaluasi lagi laporan yang diterima, karena buktinya enggak ada," ujar dia.

Kata Iriawan, hal tersebut seperti halnya yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beberapa hari lalu, soal tidak adanya bukti pidana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Sedangkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pelapor Putra Bungsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Hidayat Simanjuntak, sering membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Rikwanto mengungkapkan, dari Januari hingga Juni 2017, Hidayat sudah melaporkan 60 hal dengan berbagai jenis laporan.

"Memang sering buat laporan ke Polisi," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2017.

Saksikan video di bawah ini: