Sukses

MK: KPU Tidak Wajib Patuhi Hasil Rapat Konsultasi DPR

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon KPU sebagian.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib mematuhi hasil rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Keputusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 9 huruf a Tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon sebagian. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia di dalam ruang pengadilan MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dalam putusannya, MK juga menghilangkan frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Menyatakan Pasal 9 huruf a sepanjang frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tegas Anwar.

MK menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan mitranya, Bawaslu, tetap haru mengikuti RDP dengan DPR. Namun, hasil dari rapat tersebut tidak mengikat. Hal itu untuk menjaga independensi.

"Oleh sebab itu, konsultasi dengan DPR dan pemerintah bukanlah suatu ancaman terhadap kemandirian KPU, akan tetapi dalam rangka keselarasan aturan antara Undang-Undang dengan pengaturan dalam peraturan KPU," kata hakim anggota hakim MK Dewa Palguna.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: