Sukses

Ketua Pansus Angket Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi E-KTP

Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustius, alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agun menjelaskan, kedatangannya kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Namun, mantan anggota Komisi II dan Banggar DPR ini mengaku tak kenal dengan Andi Narogong.

"Saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," ujar Agun di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Agun yang sempat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor ini mengaku tak terlibat dalam perkara ini. Agun juga mengaku tak ikut dalam pertemuan dan pembahasan di luar DPR.

"Saya tak tahu karena saya tak terlibat," kata dia.

Nama Agun disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, telah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,047 juta. Dalam persidangan tersebut, Agun membantah menerima sejumlah uang yang disebutkan.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Saksikan video di bawah ini: