Liputan6.com, Jakarta - Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem full day school lima hari sekolah terus menuai pro kontra.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Ida Fauziyah menyatakan, penguatan pendidikan karakter tidak boleh dipisahkan dengan pendidikan agama yang menjadi syarat peningkatan keimanan dan ketaqwaan sesuai pasal 31 ayat 3 UUD 1945.
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dikatakan Ida, memicu polemik di masyarakat.
Advertisement
"Permen berpotensi menimbulkan dampak buruk dan merugikan bagi madrasah diniyah," ujar Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).
Dia menyatakan, full day school 8 jam sehari atau 40 jam lima hari memicu berbagai implikasi. Di antaranya masalah keamanan di daerah-daerah tertinggal."Selain itu secara psikologis dunia anak memerlukan waktu untuk bersosialisasi dan berinterakasi dengan lingkungannya. Tiadanya waktu berinteraksi berdampak pada pertumbuhan mental dan tingkat kejenuhan anak sehingga lemah dalam berinovasi," tambah Ida.
Tak hanya itu, progam full day school, kata Ida, secara kelembagaan akan mematikan diniyah pesantren yang dijalankan pada sore hari.
Penerapan 40 jam selama lima hari secara perlahan akan menghilangkan jam pelajaran pendidikan keagamaan bukan hanya diniyah saja akan tetapi pendidikan keagamaan secara umum yang selama ini diselenggarakan pada sore hari.
"Kita minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mencabut Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah dan tidak menerapkan mulai tahun ajaran 2017/2018," ujar Ida.
Disetujui Presiden
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku ide lima hari sekolah sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Persetujuan ide itu terjadi dalam rapat terbatas pada 3 Februari 2017 di Kantor Presiden.
"Ini hasil putusan ratas. Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," ujar Muhadjir.
Namun belakangan, Presiden Jokowi dikabarkan akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk mengganti Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.
Meski demikian, Muhadjir belum mengetahui persis, ide lima hari sekolah ini akan masuk dalam perpres atau tidak. Saat ini, pedoman sedang digodok bersama kementerian terkait.
Saksikan video di bawah ini:
Â
Â
Â