Sukses

Dipanggil KPK, Ketua Pansus Angket Absen Pimpin Rapat

Agun memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita dan Solehudin.

Rapat tersebut tidak dihadiri Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Agun memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

Rapat Pansus lalu dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo didampingi Taufiqulhadi dan Risa Mariska.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengaku tidak masalah RDPU tersebut tidak dihadiri Agun Gunandjar. Sebab, pimpinan pansus bersifat kolektif kolegial sehingga rapat dapat diganti dengan pimpinan lainnya.

"Jadi terserah saja, panggil saja sesuka mereka. Tidak ada hubungan dengan pansus," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Politikus Partai Nasdem ini meminta KPK dapat bertindak tegas mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, ia juga meminta hal tersebut tidak dikaitkan dengan persoalan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Kalau memang ada bukti yang meyakinkan, ambil sikap. Jangan sengaja mengambangkan agar masyarakat mengait-ngaitkan dengan e-KTP. Jadi, tidak ada hubungan sama sekali dengan pansus," tegas Taufiqulhadi.


Saksikan video di bawah ini: