Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima 240 laporan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari laporan itu, sebanyak 48 persen terkait penyimpangan PPDB.
"Sampai hari ini laporan yang masuk sebanyak 240 (laporan). Ada pengaduan dan informasi atau saran atau masukan, 48 persen pengaduan artinya potensi penyimpangan yang ada di PPDB," ujar Irjen Kemendikbud Daryanto di Ruangan Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga
Daryanto mengungkapkan, dari 240 aduan masyarakat itu, pihaknya memilah mana yang bisa ditindaklanjuti dan diperbaiki sistem PPDB-nya. Pemilahan tersebut berdasarkan jenis laporannya.
Advertisement
"Pengaduan nomor satu jumlahnya 117, persentasenya 48 persen. Paling banyak dari permohonan informasi, harapan, dan aspirasi. Itu paling banyak ke pengaduan. Kami konsentrasi ketiga-tiganya," kata dia.
Pengaduan masyarakat tersebut, ujar Daryanto, juga lebih banyak terkait zonasi yang sekarang diterapkan dalam PPDB. Banyak orangtua mengeluhkan sistem tersebut.
"Soal pengaduan, yang paling banyak mengenai sistem zonasi. Umumnya yang komplain karena dulu mengandalkan nilai dan kini prestasi akademik tidak mendapat tempat," kata Daryanto.
Para orang tua, kata dia, banyak protes lantaran anaknya yang memiliki nilai tinggi dikalahkan dengan zonasi. Bobot tersebut melingkupi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. "Paling dekat itu RT dengan bobot tinggi sekali, sehingga memukul anak yang punya nilai ujian tinggi," imbuh Daryanto.
Dia menilai, harus ada evaluasi terkait bobot zonasi itu sehingga jumlahnya tidak sebesar sekarang ini. Bobot poin penerimaan zonasi itu merupakan kewenangan dinas kabupaten/kota.
"Maka itu perlu dievaluasi," kata Daryanto.
Sistem zonasi PPDB telah diatur dalam Pasal 15-17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Dari 90 persen tersebut, 20 persen di antaranya harus berasal dari keluarga tidak mampu.
Pada Pasal 15 juga dijelaskan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya, radius zona terdekat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: