Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa petang, 12 Juli 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (12/7/2017), terdakwa Ridho Rhoma lewat kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan.
Baca Juga
Putra Raja dangdut Roma Irama ini berharap tidak dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya dihukum empat hingga 12 tahun penjara jika terbukti.
Sementara Ridho Rhoma berkilah, barang bukti yang dimiliki kurang dari 1 gram, sehingga berdasarkan aturan BNN dan Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi, karena termasuk kategori sebagai korban.
Advertisement
Hal senada disampaikan ayah Ridho, Rhoma Irama, yang turut hadir untuk memberikan dukungan moril. Rhoma juga berharap putranya dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.