Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, adik dari tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kali ini Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
KPK resmi menetapkan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.