Sukses

Komisi IV Pertanyakan Rencana Penghapusan Subsidi Benih Petani

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Ad Interim.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IV DPR RI mempertanyakan rencana penghapusan subsidi benih yang akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2018 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Ad Interim, Siti Nurbaya Bakar di ruang rapat Komisi IV DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

“Bantuan subsidi benih ini masih dibutuhkan. Petani masih berharap terhadap subsidi ini, jika biasanya beli bibit 11 ribu rupiah, dengan subsidi hanya dibeli dengan dua ribu lima ratus, tiba-tiba semua ini ditiadakan, tentu akan memberatkan petani. Kami (DPR-red) tidak tahu ada kebijakan ini. Jika dikatakan ada usulan, iya kami tahu itu, tapi saat itu kami tidak menyetujuinya," papar Ketua Komisi IV Edy Prabowo yang memimpin rapat tersebut.

Jika dikatakan anggaran dialihkan bantuan benih langsung yang gratis, lanjut Edy, tapi tidak semua petani terjangkau bantuan itu. Bantuan ini tidak mewakili 100 persen petani, ketika bantuan tidak terjangkau, maka mereka membeli sendiri benih, dan disinilah subsidi harga sangat dibutuhkan petani, yakni harga yang murah.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoeron mengatakan, bahwa subsidi benih ini juga menjadi penyangga terhadap desa mandiri benih. Jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, ia menilai hal itu hanya persoalan mekanisme saja. Pada saat pengusulan Rencana Kerja (RK) Kementerian/Lembaga, saat pembahasan pagu indikatif masih ada anggaran subsidi ini.

“Menjadi sangat aneh jika Kementerian Keuangan mencabut begitu saja subsidi tanpa ada pembahasan terlebih dahulu. Saya menduga ada usulan terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian. Kalaupun mau dihapuskan harus ada alasan yang tepat,” tambah Herman.

Menjawab hal itu, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Haryono mengatakan bahwa pihakmya belum pernah mengusulkan penghapusan subsidi benih terhadap Kementerian Keuangan. Rencana pencabutan subsidi ini dibahas dalam trilateral dengan satu penjelasan, karena serapannya sangat rendah. Dalam lebih dari tiga tahun berturut-turut subsidi benih ini serapannya sangat rendah, sekitar 25-30 persen.

“Kenapa subsidi pupuk masih ada dengan menggunakan instrument BUMN, karena subsidi pupuk memerlukan high invest dan hight technology yang para swasta dan para UMKM tidak bisa masuk didalamnya jika tidak ada intervensi pemerintah. Sementara pengembangan benih bisa dilakukan penakaran-penakaran oleh UMKM yang notabene merupakan mitra-mitra kami juga,” jelas Hari.

Di akhir rapat kerjanya, Komisi IV DPR RI sepakat meminta Kementerian Pertanian tetap menjalankan pagu subsidi Benih dalam RAPBN tahun 2018 yang akhirnya menjadi salah satu kesimpulan.


(*)