Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalurkan dana dari pendonor asing kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Romli, ICW mendapat suntikan dana dari lembaga asing mencapai Rp 96 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tudingan yang dialamatkan kepada lembaga antirasuah tersebut tidak berdasar. Febri yang juga mantan aktivis ICWÂ menyebut, tak pernah ada aliran dana yang masuk ke ICW.
Baca Juga
"Tidak pernah ada aliran dana tersebut, saya kira kalau hal tersebut dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu itu sangat keliru, dan informasi yang diterima ICW telah membantah," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Lagipula, selama ini KPK tidak pernah menerima aliran dana dari lembaga asing. KPK sudah mendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru KPK tidak pernah menerima aliran dana, karena kami memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara yang ada. KPK dananya dari APBN," tegas Febri.
Dia mengatakan, lembaga antirasuah kini banyak mendapat tuduhan tak baik yang seolah untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. "Banyak tuduhan-tuduhan sekarang. Satu per satu sudah kami klarifikasi," papar Febri.
Saksikan video di bawah ini: