Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak khawatir jika Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas digugat.
"Enggak (takut). Ini prinsip negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentangan dengan ideologi negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Tjahjo mengatakan, ormas tak dilarang mengikuti ajaran agama yang dianutnya. Namun, sebagai bagian dari tatanan masyarakat juga harus mengikuti prinsip undang-undang dan Pancasila.
Advertisement
"Soal dia (ormas) yang aliran agama harus mengikuti dan taat kepada ajaran agamanya iya. Bagi ormas yang bermasyarakat dia harus taat kepada UU, prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Itu harga mati," jelas Tjahjo.
Politikus PDIP itu menambahkan, ormas harusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Yang bermanfaat contohnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat," tandas Tjahjo.
Saksikan video di bawah ini: