Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dikabulkannya permohonan mereka sebagai justice collaborator.
"Saya ucapkan terima kasih pada pimpinan KPK atas dikabulkannya permohonan saya sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator," kata terdakwa Sugiharto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Sementara, terdakwa Irman mengatakan dalam persidangan, dia dan Sugiharto telah mengungkap seluruh fakta proyek e-KTP, termasuk peran dari pihak lain yang mengintervensi anggaran e-KTP.
Advertisement
"Sudah dibongkar (fakta proyek e-KTP). Semua yang saya ketahui, saya dengar, dan saya lihat. Yang saya ketahui dari Pak Sugiharto sudah saya sampaikan semua," tegas Irman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Irman dan lima tahun penjara kepada terdakwa Sugiharto.
Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara, kepada Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri, didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Saksikan video di bawah ini: