Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath petang tadi. Tersangka makar itu pun menyampaikan terima kasih.
"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami. Tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan," ujar Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Khaththath mengaku selama ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Advertisement
"Bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop bakar, semua baik-baik saja , sehat-sehat saja," ujar dia.
Al Khaththath pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukungnya untuk melakukan permohonan penangguhan penanganan.
"Kami mengucapkan terima kasih juga kepada ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh, Komnas HAM, pimpinan ormas Islam, Parmusi telah memberikan dukungan kepada pengacara kami Bapak Michdan ketua tim pengacara muslim dalam rangka meminta penangguhan ini," lanjut dia.
Selama proses penahanan, Al Khaththath mengaku banyak hikmah yang dirasakan. Rencananya pula ia akan menuangkan pengalamannya selama di penjara dalam bentuk buku nantinya.
"Selama saya ditahan, alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh. Bisa khatam Alquran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa Arab, insya Allah bisa jadi buku," kata Al Khaththath.
Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Ini merupakan kali kedua polisi menangkap sejumlah orang dengan tudingan pemufakatan makar setelah Rachmawati Soekarnoputri Cs pada Jumat 2 Desember 2016.
Saksikan video di bawah ini: