Sukses

Babak Baru Kasus Miryam S Haryani

Setelah melewati jalan penuh drama, kasus Miryam S Haryani memasuki babak baru. Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaannya terhadap mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Kamis (13/7/2017) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Setelah melewati jalan penuh drama, kasus ini memasuki babak baru.

Pembacaan dakwaan tersebut menandai status baru bagi Miryam, sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.

"Betul hari ini (Miryam Haryani jalani sidang perdana). Agenda pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Kasus Miryam S Haryani ini bermula saat persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kala itu, Miryam didatangkan sebagai saksi. Miryam merupakan saksi yang menyebut sejumlah nama anggota legislator menerima uang bancakan proyek e-KTP.

Karena keterangannya ini pula, nama Miryam disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Miryam juga diduga menerima aliran dana e-KTP sejumlah USD 23 ribu.

Namun, pada sidang keempat kasus e-KTP, Miryam secara mengejutkan mencabut seluruh BAP-nya. Dia mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Keterangan yang tertulis dalam BAP, kata dia, hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata Miryam dalam sidang e-KTP sambil menangis, Kamis 23 Maret 2017.

Namun aksi inilah yang ternyata menjerat Miryam. KPK menyebutkan Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

2 dari 3 halaman

Drama Sidang

Pada sidang kelima kasus e-KTP, Kamis 30 Maret 2017, Miryam dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Irwan Susanto, dan Damanik. Ketiganya dipertemukan dengan Miryam terkait aksi politikus perempuan ini yang mencabut semua BAP-nya.

Pada konfrontasi ini, terungkap ada pihak yang menekan Miryam terkait skandal e-KTP. Pihak yang menekan Miryam S Haryani adalah enam anggota DPR, bukan penyidik seperti yang disampaikan politikus Hanura itu kepada majelis hakim tipikor.

"Beliau disuruh oleh pihak yang dikatakan adalah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagi-bagi uang. Yang bersangkutan dikatakan kalau sampai mengaku, nanti dijebloskan," ujar Novel Baswedan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Novel mengaku telah memberikan nomor pribadinya kepada Miryam untuk berjaga-jaga ketika ada pihak yang menekan perempuan itu.

Namun, Miryam malah balik menuding Novel dengan menyebut penyidik KPK telah menekannya saat penyidikan.

Kepada majelis hakim, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Termasuk keterangan soal pembagian uang kepada anggota DPR periode 2009-2014.

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim merasa ada yang janggal. Sebab, dalam BAP, Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

3 dari 3 halaman

Sempat Buron

Tak lama setelah dia mencabut BAP, KPK langsung menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. KPK langsung berencana mengusut lebih jauh terkait pencabutan BAP tersebut.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan Miryam sebagai tersangka. Namun, Miryam terus mangkir dari panggilan penyidik. Tiga kali KPK memanggil, tiga kali pula Miryam mangkir. Dia beralasan sakit dan tengah dirawat di sebuah rumah sakit.

Lantaran terus mangkir, KPK pun melayangkan surat permohonan kepada kepolisian untuk mencari Miryam. Miryam S Haryani pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Tak lama berselang, kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang saat sedang menunggu seorang teman.

Miryam pun kini bersiap menghadapi majelis hakim untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya. Dia sempat membantah adanya tekanan dari rekan-rekannya di DPR RI. Kendati begitu, KPK berjanji membuka bukti-bukti yang diinginkan oleh beberapa pihak, termasuk anggota DPR.

"Kita berharap segala informasi yang dibutuhkan terkait Miryam atau informasi lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini, bisa disimak di persidangan nanti. KPK akan membuka semuanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 3 Juli 2017.

Saksikan video berikut ini: