Sukses

Din: Pemerintah Harusnya Ajak HTI Dialog Dulu

Din menilai belum ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tentang Ormas.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai perlu ada dialog terlebih dulu dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap anti-Pancasila. Ia tak setuju bila pemerintah langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan HTI.

"Terhadap yang dituduh anti-Pancasila memang sebaiknya diajak berdialog, dibina terlebih dulu. Siapa tahu dengan pendekatan demikian itu mereka akan menyadari. Karena saya mengamati betapa banyak yang menampilkan kehidupan, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila," kata Din Syamsudin di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017.

Namun, jika ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Din menganggap hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kalau ada kelompok masyarakat yang anti atau menolak Pancasila memang tidak benar. Harus kita tolak karena kita sudah sepakat dasar negara ini adalah Pancasila. Muhammadiyah bahkan secara khusus menegaskan, negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah, negara kesepakatan dan pembuktian," katanya.

Adapun terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Din menilai belum ada urgensi untuk menerbitkan perppu tersebut.

"Ini bukan suara Muhammadiyah. Perppu tentu kewenangan presiden. Walaupun Perppu dikeluarkan, sejauh yang saya ketahui, kalau ada keadaan yang sangat genting," tuturnya.

"Sementara kondisi terkait dikeluarkan perppu itu, menurut saya, belumlah genting. Masih ada pendekatan lain," ucap Din.

Jika Perppu Ormas itu dibuat untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kata Din, maka mereka bisa menggugat perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya tentu punya hak. Kalau HTI betul menolak Pancasila, saya ingin berada di depan untuk menolaknya karena kita sudah komitmen. Tapi apakah betul mereka demikian?" ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Saksikan video di bawah ini: