Liputan6.com, Jakarta Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, akan menjalani sidang perdana, Kamis (13/7/2017) di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Miryam mengaku mencabut BAP lantaran mendapat tekanan saat penyidikan oleh tiga penyidik KPK. Belakangan terungkap, salah satu pihak yang menekan Miryam S Haryani adalah Markus Nari.