Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Miryam S Haryani telah memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP. Miryam pun mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Ya saya mengajukan eksepsi yang mulia," kata Miryam kepada majelis hakim dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Baca Juga
Jaksa KPK mendakwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurut Jaksa, Miryam dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Advertisement
Miryam kala itu juga menyebut tiga penyidik KPK telah menekannya saat melakukan pemeriksaan sebagai kasus kasus e-KTP. Namun, Jaksa mengatakan keterangan Miryam bertentangan dengan rekaman video pemeriksaan.
"Hal ini bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK dan rekaman video pemeriksaan, yang menunjukan tidak ada tekanan terhadap terdakwa," tutur jaksa Kresno.
Jaksa mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: