Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani tak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Miryam menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat jaksa, karena keberatan itu saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar," ujar Miryam usai menjalani sidang.
Politikus Partai Hanura tersebut merasa aneh dengan pasal yang dikenakan kepadanya. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 55 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Saya enggak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan," kata Miryam S Haryani.
Jika pasal tentang pemberian keterangan palsu tersebut disematkan kepadanya saat penyidikan, bukan persidangan, Miryam pun kembali menjelaskan proses penyidikan yang dia jalani pada saat itu.
"Ya (merasa tertekan saat penyidikan), terutama yang dominan yang menekan saya Pak Novel (Penyidik KPK), jadi menurut saya yang dituduhkan jaksa saya keberatan sekali," ucap Miryam.
Jaksa KPK mendakwa Miryam telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam korupsi e-KTP.
Untuk itu, terhadap keterangan terdakwa, JPU meminta kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar.
Jaksa mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: