Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Nama Akom sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan Akom ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya.
"Benar, penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Akom sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK pada 20 Juni dan 3 Juli 2017. Akom dipanggil beserta istrinya Netty Marliza. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan (Akom) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," kata Febri.
Ade Komarudin yang mengenakan kemeja batik biru itu hanya terdiam saat masuk ke lobi Gedung KPK.
Pada dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang bancakan sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut dia terima dari Dirjen Dukcapil Kemendari Irman.
Selain memanggil Akom, penyidik KPK memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, dan Djamal Aziz. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: