Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik telah memberikan kesempatan kepada mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangan. Hal ini dilakukan pada setiap akhir pemeriksaan.
Namun, Miryam tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disanggah, yakni BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP tertanggal 24 Januari 2017. Itu artinya, Miryam tidak mengoreksi keterangannya.
"Kepada terdakwa diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangan pada setiap akhir pemeriksaan sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani oleh terdakwa," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan Miryam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, pada setiap awal pemeriksaan lanjutan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Jaksa Kresno mengatakan keterangan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK, bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbalisan maupun bukti-bukti lain.
"Bukti-bukti lain yaitu berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut," tutur dia.
"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," imbuh Jaksa Kresno.
Untuk itu, JPU meminta kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar.
"Atas permintaan dari penuntut umum, meskipun hakim tidak mengeluarkan penetapan namun hakim mempersilahkan kepada penuntut umum untuk memprosesnya secara hukum," kata Jaksa Kresno.
Jaksa pun mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: