Liputan6.com, Jakarta - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.
"Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3.411.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2017).
Baca Juga
Dalam dakwaan, Jaksa Lie menyebut, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.
Advertisement
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," kata Lie.
Mereka diduga merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya kembali disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Setelahnya, Fahd kembali didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video di bawah ini: