Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Miryam S Haryani telah memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP. Miryam pun mengajukan keberatan atau eksepsi.
Jaksa KPK mendakwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurut Jaksa, Miryam dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Miryam kala itu juga menyebut tiga penyidik KPK telah menekannya saat melakukan pemeriksaan sebagai kasus kasus e-KTP.
Advertisement