Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diterima mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut penerimaan uang tersebut dari mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selengkapnya:
Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP
Advertisement